Correct Article 21
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana
Current Text
Pendanaan penyelenggaraan Program Destana bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
d. sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
