Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Destana, pemantauan, dan evaluasi capaian Program Destana menggunakan Sistem Informasi. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai prinsip satu data. (3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. informasi umum terkait Destana; b. sebaran lokasi pelaksanaan program Destana; c. Penilaian Ketangguhan Desa dan Kelurahan; d. sumber daya fasilitator; dan e. referensi pembelajaran ketangguhan secara umum. (4) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan oleh: a. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian; b. pemerintah daerah; c. pemerintah Desa dan Kelurahan; d. lembaga usaha; e. perguruan tinggi serta lembaga pendidikan dan pelatihan; f. organisasi masyarakat; g. organisasi nonpemerintah; dan/atau h. pihak lain yang melaksanakan atau mendukung Program Destana.
Your Correction