Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui kunjungan dan/atau melalui rapat koordinasi pemantauan penyelenggaraan sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction