Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap penyelenggaraan Program Destana dilakukan: a. pemantauan; dan b. evaluasi. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Desa dan Kelurahan; b. kecamatan; c. BPBD kabupaten/kota; d. BPBD provinsi; dan e. BNPB.
Your Correction