Correct Article 14
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana
Current Text
(1) Untuk mengukur tingkat ketangguhan Desa dan Kelurahan yang dilaksanakan sesuai tahapan penyelenggaraan Program Destana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, dapat dilakukan Penilaian Ketangguhan Desa dan Kelurahan.
(2) Penilaian Ketangguhan Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan penetapan tingkat ketangguhan.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menghasilkan rekomendasi.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara mandiri oleh Desa dan Kelurahan.
(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit setiap 3 (tiga) tahun.
(6) Penetapan tingkat ketangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. Desa dan Kelurahan tangguh utama;
b. Desa dan Kelurahan tangguh madya; dan
c. Desa dan Kelurahan tangguh pratama.
(7) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti oleh Desa dan Kelurahan.
Your Correction
