Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dilaksanakan melalui: a. pemantauan keberlanjutan program; b. peningkatan kapasitas lanjutan; c. bantuan teknis dan konsultasi; d. penyebaran hasil dan pembelajaran; e. evaluasi dampak jangka panjang; dan/atau f. peningkatan kolaborasi antar pihak.
Your Correction