Correct Article 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana
Current Text
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf c dilaksanakan melalui:
a. pemantauan keberlanjutan program;
b. peningkatan kapasitas lanjutan;
c. bantuan teknis dan konsultasi;
d. penyebaran hasil dan pembelajaran;
e. evaluasi dampak jangka panjang; dan/atau
f. peningkatan kolaborasi antar pihak.
Your Correction
