Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan; b. analisis kebutuhan; c. orientasi wilayah kerja; dan d. identifikasi pemangku kepentingan.
Your Correction