Correct Article 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana
Current Text
Tujuan Destana, meliputi:
a. terlindunginya hak masyarakat yang tinggal dan berpenghidupan di kawasan rawan bencana;
b. terciptanya pengarusutamaan keadilan, pembangunan berkelanjutan, dan kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial dalam setiap komponen penyelenggaraan penanggulangan bencana;
c. terbentuknya resiliensi masyarakat secara berkelanjutan terutama pada masyarakat yang menghadapi bencana dan perubahan iklim dalam kapasitas respon, adaptasi, dan transformasi sosial khususnya pada kelompok rentan;
d. terbentuknya kapasitas kelembagaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya dan pemeliharaan kearifan lokal bagi Pengelolaan Risiko Bencana;
e. terbangunnya resiliensi dengan pendekatan berbasis masyarakat sebagai pelaku utama dalam Pengelolaan Risiko Bencana;
f. meningkatnya sumber daya, praktik baik dalam upaya Pengelolaan Risiko Bencana, dan adaptasi perubahan iklim berbasis kawasan;
g. meningkatnya kapasitas kelembagaan masyarakat dan pemerintah dalam memberikan dukungan sumber daya dan teknis bagi Pengelolaan Risiko Bencana terutama pada kawasan paling rawan;
h. memberikan perlindungan masyarakat melalui perlindungan sosial adaptif pada masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bahaya dari dampak-dampak merugikan;
i. terbangunnya resiliensi berbasis Desa atau Kelurahan sebagai induk dari resiliensi pada individu, keluarga, pemukiman, sarana pendidikan, tempat ibadah, layanan kesehatan, perkantoran, pusat perniagaan, dan objek vital lainnya;
j. mendorong kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana;
k. mendorong penerapan aksi merespon peringatan dini pada tingkat Desa atau Kelurahan;
l. mendorong kemampuan memulihkan diri dengan segera; dan
m. membangun kolaborasi antara masyarakat, Desa atau Kelurahan, dan badan usaha di lingkungan Desa atau Kelurahan dengan pelaku pendukung lain dari luar Desa atau Kelurahan.
Your Correction
