Correct Article 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Setiap Pegawai berhak menerima Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibayarkan setiap bulan.
(3) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan terhitung sejak bulan Desember 2024.
Your Correction
