Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2022 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, ttd SUHARYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
Your Correction