Correct Article 14
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2024
Current Text
(1) Peraturan Badan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
(2) Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020- 2024 dapat dilakukan kaji ulang.
(3) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan berdasarkan:
a. hasil evaluasi dan rekomendasi Sekretariat Pelaksanaan
Penanggulangan Bencana; dan/atau
b. pertimbangan para pakar kebencanaan.
Your Correction
