Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan Badan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. (2) Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020- 2024 dapat dilakukan kaji ulang. (3) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan: a. hasil evaluasi dan rekomendasi Sekretariat Pelaksanaan Penanggulangan Bencana; dan/atau b. pertimbangan para pakar kebencanaan.
Your Correction