Correct Article 12
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2024
Current Text
Pemerintah daerah menyusun Rencana Penanggulangan Bencana daerah dengan mengacu pada Rencana Nasional Penanggulangan Bencana.
Your Correction
