Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka melaksanakan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana wajib memperhatikan isu lintas sektor yang tidak terbatas pada: a. gender; b. disabilitas; dan c. pelindungan anak.
Your Correction