Correct Article 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2024
Current Text
(1) Pilihan tindakan pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d disusun untuk mengantisipasi potensi dampak bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Pilihan tindakan pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penguatan dan harmonisasi peraturan perundang- undangan penanggulangan bencana;
b. penguatan tata kelola penanggulangan bencana;
c. penerapan riset inovasi dan teknologi kebencanaan;
d. peningkatan sarana prasarana dalam pengurangan risiko bencana;
e. penguatan sistem kesiapsiagaan bencana;
f. pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan bencana;
g. peningkatan perlindungan terhadap kerentanan lingkungan di daerah rawan bencana;
h. penguatan sistem dan operasionalisasi penanganan darurat bencana; dan
i. penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdampak bencana.
Your Correction
