Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengenalan dan pengkajian ancaman bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, dilakukan melalui: a. pemantauan potensi ancaman bencana yang diperoleh dari kementerian/lembaga terkait; b. penggunaan data indeks risiko bencana; dan c. konsultasi dengan para ahli kebencanaan. (2) Pengenalan dan pengkajian ancaman bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diprioritaskan terhadap: a. ancaman bencana geologi; b. ancaman bencana hidrometeorologi; dan c. ancaman bencana nonalam.
Your Correction