Correct Article 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2024
Current Text
(1) Pengenalan dan pengkajian ancaman bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, dilakukan melalui:
a. pemantauan potensi ancaman bencana yang diperoleh dari kementerian/lembaga terkait;
b. penggunaan data indeks risiko bencana; dan
c. konsultasi dengan para ahli kebencanaan.
(2) Pengenalan dan pengkajian ancaman bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diprioritaskan terhadap:
a. ancaman bencana geologi;
b. ancaman bencana hidrometeorologi; dan
c. ancaman bencana nonalam.
Your Correction
