Correct Article 1
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2024
Current Text
(1) Dalam rangka peningkatan tata kelola penanggulangan bencana secara nasional ditetapkan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) Rencana Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk tahun 2020-2024.
Your Correction
