Correct Article 32
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diberikan Angka Kredit dengan kumulatif Angka Kredit Kumulatif paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Your Correction
