Correct Article 31
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hasil Kerja Minimal Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BNPB.
Your Correction
