Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penata Penanggulangan Bencana wajib menyusun SKP setiap awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Penata Penanggulangan Bencana berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan setelah ditandatangani pegawai yang bersangkutan serta ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja.
Your Correction