Correct Article 28
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Rencana SKP Penata Penanggulangan Bencana diajukan kepada pengelola kinerja/tim pengelola kinerja untuk mendapat reviu.
(2) Setelah rencana SKP Penata Penanggulangan Bencana direviu pengelola kinerja, Penata Penanggulangan Bencana menyusun Tabel Keterkaitan SKP Penata Penanggulangan Bencana dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional sebagai lampiran Format SKP.
(3) Penata Penanggulangan Bencana mengajukan tabel keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana kepada Tim Penilai dengan melampirkan Rencana SKP yang telah direviu pengelola kinerja.
(4) Verifikasi oleh Tim Penilai dilakukan dengan memeriksa keterkaitan substansi rencana kinerja utama dengan tugas pokok jabatan fungsional yang dijabarkan dalam butir kegiatan.
(5) Penata Penanggulangan Bencana bersama pejabat penilai melakukan penyesuaian rencana SKP sesuai verifikasi Tim Penilai.
(6) Rencana SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani Penata Penanggulangan Bencana yang bersangkutan serta ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja.
(7) Keterkaitan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak merujuk pada keterkaitan kata atau kalimat.
(8) Tabel keterkaitan SKP dengan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat 3 sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
