Correct Article 26
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b merupakan jenis kinerja yang mendorong Penata Penanggulangan Bencana untuk berkontribusi terhadap pencapaian sasaran kinerja unit kerja/instansi di luar tugas pokok jabatannya namun masih sesuai dengan kompetensi/kapasitas Penata Penanggulangan Bencana yang bersangkutan.
(2) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. kegiatan penunjang dan/atau pengembangan profesi;
b. development commitment merupakan komitmen dalam meningkatkan pengetahuan/kompetensi/ keterampilan bagi pegawai yang bersangkutan maupun orang lain; dan/atau
c. community involvement merupakan keikutsertaan dalam kegiatan sosial baik di lingkungan instansi maupun di luar lingkungan instansi.
(3) Kinerja tambahan dibedakan berdasarkan lingkup penugasannya dan dibuktikan dengan Keputusan.
(4) Lingkup penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terdiri atas:
a. dalam unit kerja;
b. antar unit kerja dalam satu instansi; atau
c. antar instansi (pusat-pusat/pusat-daerah).
(5) Kinerja tambahan dapat dimasukkan ke dalam SKP pada tahun berjalan sepanjang disepakati bersama atasan langsung yang bersangkutan serta telah direviu oleh pengelola kinerja/tim pengelola kinerja.
Your Correction
