Correct Article 23
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Penyusunan rencana SKP Penata Penanggulangan Bencana dimulai pada tahun anggaran sebelumnya, selaras dengan penyusunan rencana kerja tahunan Instansi Pemerintah dan perjanjian kinerja.
(2) Penyusunan rencana SKP Penata Penanggulangan Bencana dilakukan melalui pembahasan atau dialog antara pegawai dengan pejabat penilai kinerja dan/atau pengelola kinerja/tim pengelola kinerja dan wajib
mencerminkan penyelarasan dan penjabaran SKP, unit kerja, tim kerja, dan atasan langsung.
(3) Rencana SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat target kinerja.
Your Correction
