Correct Article 67
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Penetapan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
