Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penata Penanggulangan Bencana yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir, jika tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana.
Your Correction