Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usulan Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a, diajukan oleh Penata Penanggulangan Bencana dengan melampirkan: a. surat pengunduran diri yang berisi alasan yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas jabatan fungsional; b. salinan PAK terakhir; c. surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisasi oleh PyB; dan d. salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh PyB.
Your Correction