Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a dan huruf f, dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana.
Your Correction