Correct Article 53
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Kenaikan jenjang jabatan dari Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama sampai dengan menjadi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya ditetapkan oleh PPK.
Your Correction
