Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kenaikan jenjang jabatan dari Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama sampai dengan menjadi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya ditetapkan oleh PPK.
Your Correction