Correct Article 48
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Kenaikan pangkat bagi Penata Penanggulangan Bencana dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penata Penanggulangan Bencana yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(3) Penata Penanggulangan Bencana yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
Your Correction
