Correct Article 45
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana, yaitu:
a. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana pada Instansi Pembina untuk penetapan angka kredit bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk penetapan angka kredit bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama dan Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Dalam hal terdapat pergantian PyB, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan pejabat penetap Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan PAK, pejabat penetap Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
Your Correction
