Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dinilai berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction