Correct Article 19
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Penata Penanggulangan Bencana meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) disusun oleh BNPB dan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
