Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui promosi diusulkan oleh PPK Instansi Pengguna kepada Instansi Pembina. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Pembina.
Your Correction