Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berlaku bagi: a. PNS yang belum menduduki jabatan fungsional; atau b. Penata Penanggulangan Bencana yang diberikan kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction