Correct Article 14
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
