Correct Article 13
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.
(2) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(3) Dalam hal PNS memiliki pangkat setingkat di bawah pangkat yang berada dalam jenjang jabatan, dapat mengikuti Uji Kompetensi untuk jenjang jabatan di atasnya, apabila telah menduduki paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
Your Correction
