Correct Article 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Pengalaman di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) huruf f dihitung dan ditetapkan dari kegiatan yang berkaitan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana.
(2) Pengalaman di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebelum PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dapat dihitung sebagai Angka Kredit awal untuk pengangkatan perpindahan dari jabatan lain.
Your Correction
