Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian/inpassing; dan d. promosi.
Your Correction