Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda; dan c. Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya.
Your Correction