Correct Article 72
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) dilaksanakan paling lambat tanggal 23 Desember 2025.
Your Correction
