Correct Article 71
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Pembentukan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dilaksanakan paling lambat tanggal 23 Desember 2025.
Your Correction
