Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disebut PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 5. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 6. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah dan lembaga teknis daerah. 7. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah BNPB. 9. Instansi Pengguna adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang mempunyai tugas di bidang penanggulangan bencana. 10. Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana. 11. Pejabat Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Penata Penanggulangan Bencana adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh PyB melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana. 12. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. 13. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. 14. Capaian SKP adalah hasil penilaian rencana kinerja dan target yang dicapai PNS setiap tahun. 15. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penata Penanggulangan Bencana dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 16. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penata Penanggulangan Bencana sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 17. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana. 18. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penata Penanggulangan Bencana sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja. 19. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penata Penanggulangan Bencana dalam bentuk Angka Kredit Penata Penanggulangan Bencana. 20. Standar Kompetensi Penata Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana. 21. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial- kultural dari Penata Penanggulangan Bencana dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan. 22. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penata Penanggulangan Bencana baik perorangan atau kelompok di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana. 23. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
Your Correction