Correct Article 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Tata naskah dinas di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilengkapi dengan kode nama jabatan, kode nama instansi dan kode nama unit kerja.
(2) Kode nama jabatan, kode nama instansi dan kode nama unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
