Correct Article 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
