Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. pelaksanaan pengeluaran keuangan; c. pelaksanaan urusan perbendaharaan, penyelesaian kerugian negara, dan pembinaan penatausahaan administrasi keuangan; d. pelaksanaan koordinasi pembinaan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan e. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi anggaran serta penyusunan laporan keuangan.
Your Correction