Correct Article 24
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Current Text
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program dan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan nonanggaran pendapatan dan belanja negara luar negeri dan dalam negeri, serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Your Correction
