Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan Organisasi unsur pelaksana terdiri atas: a. Sekretariat Utama; b. Deputi Bidang Sistem dan Strategi; c. Deputi Bidang Pencegahan; d. Deputi Bidang Penanganan Darurat; e. Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi; f. Deputi Bidang Logistik dan Peralatan; dan g. Inspektorat Utama. (2) Bagan susunan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
Your Correction