Correct Article 19
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Susunan Organisasi unsur pelaksana terdiri atas:
a. Sekretariat Utama;
b. Deputi Bidang Sistem dan Strategi;
c. Deputi Bidang Pencegahan;
d. Deputi Bidang Penanganan Darurat;
e. Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
f. Deputi Bidang Logistik dan Peralatan; dan
g. Inspektorat Utama.
(2) Bagan susunan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
Your Correction
