Correct Article 14
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Current Text
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, unsur pelaksana mempunyai fungsi:
a. koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana;
b. komando penyelenggaraan penanggulangan bencana;
dan
c. pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Your Correction
