Correct Article 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Current Text
Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:
a. penyusunan kebijakan di bidang penanggulangan bencana;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana;
c. penyusunan, perumusan, dan penetapan norma, standar, kriteria, dan prosedur di bidang penanggulangan bencana;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanggulangan bencana;
e. pengoordinasian instansi pemerintah terkait, pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga usaha serta lembaga internasional dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penanggulangan bencana;
f. koordinasi pelaksanaan fungsi, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
g. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
h. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan
i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Your Correction
