Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Nasional Penanggulangan Bencana terdiri atas: a. Kepala; b. unsur pengarah; dan c. unsur pelaksana.
Your Correction