Correct Article 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Current Text
Badan Nasional Penanggulangan Bencana terdiri atas:
a. Kepala;
b. unsur pengarah; dan
c. unsur pelaksana.
Your Correction
