Correct Article 1
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dipimpin oleh seorang Kepala.
Your Correction
